Senin, 17 Januari 2011

Demokrasi ??



Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani, δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independent) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut. 

Namun, kini di negeri ini, Demokrasi pun telah disalah artikan, Demokrasi itu kini sudah melenceng jauh dari harapan dan tujuan reformasi yg dulu di tuntut dari rakyat.
Tujuan reformasi yg dulu dituntut agar lebih mensejahterakan rakyat indonesia ternyata bisa berbelok menjadi perebutan kekuasaan dari pusat sampe ke daerah-daerah. Salah satu contoh sekarang pemilihan gurbernur sampe pemilihan lurah saja memakai pemilihan langsung. dan menciptakan beragam konflik di daerah (ingat kasus tuban). Pihak-pihak yg kalah pada pilkada mengklaim pemilihan berlangsung curang sampai terjadi bentrok dan aksi anarki (pembakaran,dsb). Sedangkan kepentingan warga dan masyarakatnya sendiri tidak diperhatikan. Warga masih banyak sakit tidak tertolong karena kondisinya yang miskin bahkan banyak ditemukan kasus gizi buruk di tiap daerah, anak-anak banyak yg putus sekolah, pengangguran meningkat otomatis kriminalitas meningkat. Sedangkan para pejabat berlomba-lomba untuk menaikkan gaji mereka sendiri, bermegah-megahan membuat gedung perkantoran yg besar tidak melihat kondisi penghasilan rakyat daerahnya alias timpang. Dan pemerintah pusat terkesan diam saja. apalagi anggota DPR malah pergi ke luar negeri untuk study banding dan jalan-jalan diluar negeri.

Kali ini, Demonstrasi yang selalu berujung kekerasan dan anarkis, ini merupakan contoh Demokrasi yang memang sudah kebablasan, memang benar Demokrasi itu kebebasan berpendapat, tapi jika ujung dari semuanya membuat anarki dan kerusuhan, apa kata dunia ??

Kebebasan berpendapat diperbolehkan,  tapi caranya harus mengikuti prosedur dan ketentuan,  tidak dengan cara anarkis, arogansi, memaksakan kehendak, karena inilah yang disebut Demokrasi, kebebasan dalam berpendapat namun tetap mengikuti alur dan prosedurnya.

Masih ingat, kasus pada tahun 2009, “Demo anarkis yang berbuntut meninggalnya Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Aziz Angkat.”, ini merupakan salah satu contoh dari kebablasan demokrasi. Prosedur pengamanan demonstrasi juga perlu dikaji ulang. Karena, bagaimana mungkin bisa terjadi bila seorang pejabat negara bisa sampai dikeroyok massa di kantor lembaga negara, sementara kota Medan maupun Sumatera Utara tidak sedang dalam keadaan konflik. Namun tetap, Demonstrasi kali ini telah menyimpang dari hal Demokrasi, karena tidak seharusnya jatuh korban ataupun ada tindakan anarkis dari para Demonstran. Demokrasi itu hanya bisa dijalankan di dalam sistem hukum yang jelas. Orang boleh menyampaikan pendapat, demonstrasi, boleh juga setuju atau tidak setuju akan sesuatu ide. Tapi hukum harus bertindak menjaga bahwa tidak ada kekerasan di dalam praktek berdemokrasi, siapa pun pelakunya.

Kembali lagi ke diri masing-masing, bagaimanakah kita sebagai rakyat menjalankan Demokrasi yang memang rapih, jujur, dan tidak menyalahi aturan. Dan yang terpenting, adalah KESADARAN DARI PEMERINTAH,  dimana mereka yang benar-benar berkuasa mengendalikan Demokrasi. Apakah akan terus seperti ini ?? Atau akan kita benahi dari hal yang kecil hingga hal yang besar sebagai perwujudan Demokrasi yang sebenar-benarnya dan tidak menyimpang.
Mari kita sejenak merenung,, apa yang bisa kita lakukan untuk negara ini...

2 komentar:

  1. kata dosen ilmu negara saya,
    demokrasi itu cuma bisa dilaksanakan secara utuh di negara yg pendapatan perkapita nya 6000 us dollar
    hahahaha

    BalasHapus
  2. tapi jika kita mengembangkan diri lagi, demokrasi pasti bisa dilaksanakan secara utuh di negeri ini,, jika memang kita sebagai rakyat dapat melaksanakannya, dan membuat pemerintah malu jika melihat kita rakyat yang berdemokrasi, masa mereka tidak bisa melaksanakan demokrasi itu.. pasti akan ada kesadaran dari pemerintahnya untuk melaksanakan demokrasi secara utuh, karena melihat antusias dari rakyatnya.
    :D

    BalasHapus